KAJIAN TEKNIS ATAS KELAIAKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG GARMEN 1 dan 2 PT. Eratex Djaya, Tbk
Abstract
Pada standarisasi peraturan Sertifikat Laik Fungsi didasarkan beberapa aturan perundang – undangan mulai dari UU No. 28 tahun 2002 pasal 3, PP No. 36 Tahun 2005, UU No. 28 Tahun 2002 pasal 16 ayat 1, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 4 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Banyak bangunan gedung yang runtuh akibat bencana alam , perubahan fungsi dan sebagainya akibat kegagalan struktur. Diperlukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung. Memperhatikan hal di atas serta disyaratkan dalam UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 36 Tahun 2005, perlu dilakukan tindak lanjut dari kondisi tersebut dalam bentuk pemeriksaan keandalan bangunan gedung untuk mengetahui tingkat keandalan sebagai dasar awal pertimbangan serta rekomendasi pada tiap aspek pemeriksaannya, penerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah.